DPR Pertanyakan Pengelolaan Limbah PT. Cemindo Gemilang
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Pimpinan Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup Muhammad Nasir aat memimpin sidak Komisi VII DPR RI ke PT. Cemindo Gemilang. Foto: Andri/rni
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Pimpinan Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Hidup Muhammad Nasir mempertanyakan permasalahan lingkungan terkait pencemaran air, polusi udara dan sedimentasi akibat operasionalisasi PT. Cemindo Gemilang dalam memproduksi semen merah putih. Ia menyesalkan pembuangan limbah cair perusahaan di Kabupaten Lebak tersebut langsung ke sungai.
Nasir memperingatkan PT. Cemindo Gemilang untuk segera melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbah yang buruk oleh perusahaan tersebut. “Sudah 6 tahun lebih perusahaan ini berjalan, tapi belum memperlihatkan pengelolaan limbah dengan baik. Banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pengoperasian perusahan semen merah putih tersebut,” kata Nasir saat memimpin sidak Komisi VII DPR RI ke PT. Cemindo Gemilang, di Bayah, Lebak, Provinsi Banten, Selasa (05/3/2019).
Indikator lainnya yang juga Dewan ragukan adalah mengenai proper yang diterima perusahaan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) cenderung menurun. “Sekarang kalau masalah lingkungan hidup, dianggapnya kejahatan yang paling serius. Kriterianya jangan jauh-jauh, dari proper yang dikeluarkan KLHK. Proper (yang diterima) makin ke sini makin jelek,” terang legislator Partai Demokrat itu.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berencana akan memanggil pimpinan PT. Cemindo Gemilang ke Senayan, Jakarta, dan meminta KLHK untuk meninjau lebih lanjut setiap potensi pelanggaran lingkungan yang terjadi. Lebih lanjut Nasir mengatakan, ketentuan mengenai lingkungan, akan diserahkannya kepada KLHK.
Dirinya mengatakan, regulasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Nanti KLHK bekerja dan melihat kondisi lapangan yang kita tinjau ini. Kesimpulannya baru kita sampaikan di rapat berikutnya. Pendalaman dan pengawasan lebih lanjut, kita berikan kesempatan kepada kementerian untuk menindaklanjuti hal itu,” jelasnya. (man/sf)